Diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Zakat fitrah
Wajib zakatRp50.000
- Jumlah jiwa
- 1 orang
- Per jiwa
- Rp50.000
- Jika dibayar beras
- 2,5 kg atau 3,5 liter
Takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, ditunaikan sebelum shalat Idulfitri. BAZNAS daerah dapat menetapkan nilai uang yang berbeda.
Hasil ini perkiraan untuk membantu niat dan perencanaan. Untuk kepastian hukum dan besaran, silakan berkonsultasi dengan BAZNAS atau LAZ setempat.
Sumber: Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 (zakat fitrah), Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 15 Tahun 2026 (nisab penghasilan), PMA No. 31 Tahun 2019, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, dan panduan zakat emas BAZNAS (nisab 85 gram emas, haul satu tahun, kadar 2,5%).
Isian hanya tersimpan di perangkat ini.